Tafsir Jalalain Surat An Nur 1 - 20 (Terjemahan Indonesia)


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===========================

هذه { سورة أنزلناها وفرضناها } مخففا ومشددا لكثرة المفروض فيها { وأنزلنا فيها آيات بينات } واضحات الدلالات { لعلكم تذكرون } بإدغام التاء الثانية في الذال تتعظون
001. Ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan) dapat dibaca secara Takhfif, yaitu Faradhnaahaa, dapat pula dibaca secara Musyaddad, yaitu Farradhnaahaa. Dikatakan demikian karena banyaknya fardu-fardu atau kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalamnya (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yakni jelas dan gamblang maksud-maksudnya (agar kalian selalu mengingatnya) asal kata Tadzakkaruuna ialah Tatadzakkaruuna, kemudian huruf Ta yang kedua diidgamkan kepada huruf Zal, sehingga menjadi Tadzakkaruuna, artinya mengambil pelajaran daripadanya.

{ الزانية والزاني } أي غير المحصنين لرجمهما بالسنة وأل فيما ذكر موصولة وهو مبتدأ ولشبهه بالشرط دخلت الفاء في خبره وهو { فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة } أي ضربة يقال جلدة : ضرب جلده ويزاد على ذلك بالسنة تغريب عام والرقيق على النصف مما ذكر { ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله } أي حكمة بأن تتركوا شيئا من حدهما { إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر } أي يوم البعث في هذا تحريض على ما قبل الشرط وهو جوابه أو دال على جوابه { وليشهد عذابهما } أي الجلد { طائفة من المؤمنين } قيل ثلاثة وقيل أربعة عدد شهود الزنا
002. (Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.

{ الزاني لا ينكح } يتزوج { إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك } أي المناسب لكل منهما ما ذكر { وحرم ذلك } أي نكاح الزواني { على المؤمنين } الأخيار نزل ذلك لما هم فقراء المهاجرين أن يتزوجوا بغايا المشركين وهن موسرات لينفقن عليهم فقيل التحريم خاص بهم وقيل عام ونسخ بقوله تعالى { وأنكحوا الأيامى منكم }
003. (Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).

{ والذين يرمون المحصنات } العفيفات بالزنا { ثم لم يأتوا بأربعة شهداء } على زناهن برؤيتهم { فاجلدوهم } أي كل واحد منهم { ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة } في شيء { أبدا وأولئك هم الفاسقون } لإتيانهم كبيرة
004. (Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

{ إلا الذين تابوا من بعد ذلك وأصلحوا } عملهم { فإن الله غفور } لهم قذفهم { رحيم } بهم بإلهامهم التوبة فبها ينتهي فسقهم وتقبل شهادتهم وقيل لا تقبل رجوعا بالاستثناء إلى الجملة الأخيرة
005. (Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali. Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.

{ والذين يرمون أزواجهم } بالزنا { ولم يكن لهم شهداء } عليه { إلا أنفسهم } وقع ذلك لجماعة من الصحابة { فشهادة أحدهم } مبتدأ { أربع شهادات } نصب علىالمصدر { بالله إنه لمن الصادقين } فيما رمى به زوجته من الزنا
006. (Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.

{ والخامسة أن لعنة الله عليه إن كان من الكاذبين } في ذلك وخبر المبتدأ : تدفع عنه حد القذف
007. (Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.

{ ويدرأ } يدفع { عنها العذاب } أي حد الزنا الذي ثبت بشهاداته { أن تشهد أربع شهادات بالله إنه لمن الكاذبين } فيما رماها به من الزنا
008. (Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.

{ والخامسة أن غضب الله عليها إن كان من الصادقين } في ذلك
009. (Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhannya itu.

{ ولولا فضل الله عليكم ورحمته } بالستر في ذلك { وأن الله تواب } بقبوله التوبة في ذلك وغيره { حكيم } فيما حكم به في ذلك وغيره ليبين الحق في ذلك وعاجل بالعقوبة من يستحقها
010. (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) dengan menutupi hal tersebut (dan andaikata Allah bukan Penerima tobat) maksudnya, Allah menerima tobatnya yang disebabkan tuduhannya itu dan dosa-dosa yang lainnya (lagi Maha Bijaksana) dalam keputusan-Nya mengenai masalah ini dan hal-hal yang lain, niscaya Dia akan menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini, dan niscaya pula Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

{ إن الذين جاؤوا بالإفك } أسوأ الكذب على عائشة رضي الله عنها أم المؤمنين بقذفها { عصبة منكم } جماعة من المؤمنين قالت : حسان بن ثابت وعبدالله بن أبي ومسطح وحمنة بن جحش { لا تحسبوه } أيها المؤمنون غير العصبة { شرا لكم بل هو خير لكم } يأجركم الله به ويظهر براءة عائشة ومن جاء معها منه وهو صفوان فإنها قالت : كنت مع النبي صلى الله عليه و سلم في غزوة بعدما أنزل الحجاب ففرغ منها ورجع ودنا من المدينة وآذن بالرحيل ليلة فمشيت وقضيت شأني وأقبلت إلى الرحل فإذا عقدي انقطع - هو بكسر المهلمة : القلادة - فرجعت ألتمسه وحملوا هودجي - هو ما يركب فيه - على بعيري يحسبونني فيه وكانت النساء خفافا إنما يأكلن العلقة - هو بضم المهملة وسكون اللام من الطعام : أي القليل - ووجدت عقدي وجئت بعدما ساروا فجلست في المنزل الذي كنت فيه وظننت أن القوم سيفقدونني فيرجعون إلي فغلبتني عيناي فنمت وكان صفوان قد عرس من وراء الجيش فادلج - هما بتشديد الراء والدال أي نزل من آخر الليل للاستراحة - فسار منه فأصبح في منزله فرأى سواد إنسان نائم - أي شخصه - فعرفني حين رآني وكان يراني قبل الحجاب فاستيقظت باسترجاعه حين عرفني - أي قوله إنا لله وإنا إليه راجعون - فخمرت وجهي بجلبابي أي غطيته بالملاءة والله ما كلمني بكلمة ولا سمعت منه كلمة غير استرجاعه حين أناخ راحلته ووطئ علىيدها فركبتها فانطلق يقود بي الراحلة حتى أتينا الجيش بعدما نزلوا موغرين في نحر الظهيرة - أي من أوغر واقفين في مكان وغر من شدة الحر - فهلك من هلك في وكان الذي تولى كبره منهم : عبدالله بن أبي ابن سلول قولها رواه الشيخان قال تعالى { لكل امرئ منهم } أي عليه { ما اكتسب من الإثم } في ذلك { والذي تولى كبره منهم } أي تحمل معظمه فبدأ بالخوض فيه وأشاعه وهو عبدالله بن أبي { له عذاب عظيم } هو النار في الآخرة
011. (Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong) kedustaan yang paling buruk yang dilancarkan terhadap Siti Aisyah radhiallahu ‘anha Umulmukminin, ia dituduh melakukan zina (adalah dari golongan kalian juga) yakni segolongan dari kaum Mukmin. Siti Aisyah mengatakan, bahwa mereka adalah Hissan bin Tsabit, Abdullah bin Ubay, Misthah dan Hamnah binti Jahsy. (Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu) hai orang-orang Mukmin selain dari mereka yang melancarkan tuduhan itu (buruk bagi kalian, tetapi hal itu mengandung kebaikan bagi kalian) dan Allah akan memberikan pahalanya kepada kalian. Kemudian Allah  menampakkan kebersihan Siti Aisyah radhiallahu ‘anha Dan orang yang telah menolongnya yaitu Shofwan. Sehubungan dengan peristiwa ini Siti Aisyah radhiallahu ‘anha telah menceritakan, sebagai berikut, "Aku ikut bersama Nabi  dalam suatu peperangan, yaitu sesudah diturunkannya ayat mengenai hijab bagi kaum wanita. Setelah Nabi  menunaikan tugasnya, lalu ia kembali dan kota Madinah sudah dekat. Pada suatu malam setelah istirahat Nabi saw. menyerukan supaya rombongan melanjutkan perjalanan kembali. Aku pergi dari rombongan untuk membuang hajat besarku. Setelah selesai, aku kembali ke rombongan yang sedang bersiap-siap untuk berangkat, akan tetapi ternyata kalungku putus/jatuh, lalu aku kembali lagi ke tempat buang hajat tadi untuk mencarinya. Mereka mengangkat sekedupku ke atas unta kendaraanku, karena mereka menduga bahwa aku telah berada di dalamnya. Karena kaum wanita pada saat itu beratnya ringan sekali, disebabkan mereka hanya makan sedikit. Aku menemukan kembali kalungku yang hilang itu, lalu aku datang ke tempat rombongan, ternyata mereka telah berlalu. Lalu aku duduk di tempat semula, dengan harapan bahwa rombongan akan merasa kehilangan aku, lalu mereka kembali ke tempatku. Mataku mengantuk sekali, sehingga aku tertidur; sedangkan Shofwan pada waktu itu berada jauh dari rombongan pasukan karena beristirahat sendirian. Kemudian dari tempat istirahatnya itu ia melanjutkan kembali perjalanannya menyusul pasukan. Ketika ia sampai ke tempat pasukan, ia melihat ada seseorang sedang tidur, lalu ia langsung mengenaliku, karena ia pernah melihatku sebelum ayat hijab diturunkan. Aku terbangun ketika dia mengucapkan Istirja', 'yaitu kalimat Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi RaaJi'uuna'. Aku segera menutup wajahku dengan kain jilbab. Demi Allah, sepatah kata pun ia tidak berbicara denganku, terkecuali hanya kalimat Istirja'nya sewaktu ia merundukkan hewan hendaraannya kemudian ia turun dengan berpijak kepada kaki depan untanya. Selanjutnya aku menaiki unta kendaraannya dan ia langsung menuntun kendaraannya yang kunaiki, hingga kami dapat menyusul rombongan pasukan, yaitu sesudah mereka beristirahat pada siang hari yang panasnya terik. Akhirnya tersiarlah berita bohong yang keji itu, semoga binasalah mereka yang membuat-buatnya. Sumber pertama yang menyiarkannya adalah Abdullah bin Ubay bin Salul." Hanya sampai di sinilah kisah siti Aisyah menurut riwayat yang dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Selanjutnya Allah berfirman, ("Tiap-tiap seseorang dari mereka) akan dibalas kepadanya (dari dosa yang dikerjakannya) mengenai berita bohong ini. (Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu) maksudnya orang yang menjadi biang keladi dan berperanan penting dalam penyiaran berita bohong ini, yang dimaksud adalah Abdullah bin Ubay (baginya azab yang besar") yakni neraka kelak di akhirat.

{ لولا } هلا { إذ } حين { سمعتموه ظن المؤمنون والمؤمنات بأنفسهم } أي ظن بعضهم ببعض { خيرا وقالوا هذا إفك مبين } كذب بين فيه التفات عن الخطاب أي ظننتم أيها العصبة وقلتم
012. (Mengapa tidak, sewaktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang Mukmin dan Mukminat berprasangka terhadap diri mereka sendiri) sebagian dari mereka mempunyai prasangka terhadap sebagian yang lain (dengan sangkaan yang baik, dan mengapa tidak berkata, "Ini adalah suatu berita bohong yang nyata") dan jelas bohongnya. Di dalam ayat ini terkandung ungkapan Iltifat dari orang-orang yang diajak bicara. Maksudnya, mengapa kalian hai golongan orang-orang yang menuduh, mempunyai dugaan seperti itu dan berani mengatakan hal itu?

{ لولا } هلا { جاؤوا } أي العصبة { عليه بأربعة شهداء } شاهدوه { فإذ لم يأتوا بالشهداء فأولئك عند الله } أي في حكمه { هم الكاذبون } فيه
013. (Mengapa tidak) (mendatangkan) golongan yang menuduh itu (empat orang saksi atas berita bohong itu?) maksudnya orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu. (Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah) menurut hukum-Nya (orang-orang yang dusta) dalam tuduhannya.

{ ولولا فضل الله عليكم ورحمته في الدنيا والآخرة لمسكم في ما أفضتم } أيها العصبة أي خضتم { فيه عذاب عظيم } في الآخرة
014. (Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian semua di dunia dan di akhirat, niscaya kalian ditimpa, karena pembicaraan kalian) hai golongan yang menuduh (tentang berita bohong itu, azab yang besar) di akhirat kelak.

{ إذ تلقونه بألسنتكم } أي يرويه بعضكم عن بعض وحذف من الفعل إحدى التاءين وإذ منصوب بمسكم أو بأفضتم { وتقولون بأفواهكم ما ليس لكم به علم وتحسبونه هينا } لا إثم فيه { وهو عند الله عظيم } في الإثم
015. (Di waktu kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut) yaitu sebagian di antara kalian menceritakannya kepada sebagian yang lain. Lafal Talaqqaunahu berasal dari lafal Tatalaqqaunahu, kemudian salah satu dari huruf Ta dibuang sehingga jadilah Talaqqaunahu. Lafal Idz tadi dinashabkan oleh lafal Massakum atau oleh lafal Afadhtum (dan kalian katakan dengan mulut kalian apa yang tidak kalian ketahui sedikit jua, dan kalian menganggapnya suatu yang ringan saja) sebagai sesuatu hal yang tidak berdosa. (Padahal dia pada sisi Allah adalah besar) dosanya.

{ ولولا } هلا { إذ } حين { سمعتموه قلتم ما يكون } ما ينبغي { لنا أن نتكلم بهذا سبحانك } هو للتعجيب هنا { هذا بهتان } كذب { عظيم }
016. (Dan mengapa tidak, sewaktu) ketika (kalian mendengar berita bohong itu, kalian tidak mengatakan, "Sekali-kali tidaklah pantas) maksudnya tidak layak (bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau) lafal Subhaanaka menunjukkan makna Ta'ajjub (ini adalah dusta) bohong (yang besar.")

{ يعظكم الله } ينهاكم { أن تعودوا لمثله أبدا إن كنتم مؤمنين } تتعظون بذلك
017. (Allah memperingatkan kalian) yakni melarang kalian (agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kalian orang-orang yang beriman) yang mau mengambil pelajaran dari hal tersebut.

{ ويبين الله لكم الآيات } في الأمر والنهي { والله عليم } بما يأمر به وينهى عنه { حكيم } فيه
018. (Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian) mengenai perintah dan larangan. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang (lagi Maha Bijaksana) dalam hal ini.

{ إن الذين يحبون أن تشيع الفاحشة } باللسان { في الذين آمنوا } بنسبتها إليهم وهم العصبة { لهم عذاب أليم في الدنيا } بحد القذف { والآخرة } بالنار لحق الله { والله يعلم } انتفاءها عنهم { وأنتم } أيها العصبة بما قلتم من الإفك { لا تعلمون } وجودها فيهم
019. (Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar) dengan melalui mulut mereka (di kalangan orang-orang yang beriman) dengan menisbatkan perbuatan keji itu kepada mereka, yang dimaksud adalah segolongan dari kaum Mukmin (bagi mereka azab yang pedih di dunia) mendapat hukuman hudud menuduh berzina (dan di akhirat) oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka. (Dan Allah Maha Mengetahui) ketiadaan perbuatan keji itu dari kalangan mereka (sedangkan kalian) hai golongan orang-orang yang melancarkan berita bohong, terhadap apa yang kalian katakan itu (tidak mengetahui) tentang adanya perbuatan keji di kalangan orang-orang yang beriman.

{ ولولا فضل الله عليكم } أيها العصبة { ورحمته وأن الله رؤوف رحيم } بكم لعاجلكم بالعقوبة

020. (Dan sekiranya tidaklah karena karunia Allah kepada kalian) hai orang-orang yang menuduh (dan rahmat-Nya, dan Allah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang) kepada kalian, niscaya Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada kalian.

Tafsir berikutnya : Ayat 21 - 40 klik Disini

Posting Komentar

0 Komentar

advertise

Slider Parnert

Subscribe Text

Sekolah Berkarakter Qurani